Selamat Datang di Web Kami

Kajian Kritis ( Yani Ika R, S.Pd)

Rabu, 18 Mei 20111komentar

PERTAHANKAN UJIAN NASIONAL

(Suatu kajian Kritis terhadap artikel berjudul : Tolak Ujian Nasional dan Kembalikan Penentuan Kelulusan Pelajar Kepada Guru dan Sekolah, Tulisan : Merphin Panjaitan )

Oleh : Yani Ika R, S.Pd

Pendahuluan

Tulisan yang berjudul Tolak Ujian Nasional dan Kembalikan Penentuan Kelulusan Pelajar Kepada Guru dan Sekolah, dapat diakses di internet dengan alamat http/www.karawanginfo.com/?p=6191, diakses tanggal 25 Nopember 2010. Tulisan ini merupakan karya dari Merphin Panjaitan yang mengaku sebagai Dosen Tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia )

Tema yang diangkat Sdr. Merphin Panjaitan cukup relevan dan penting untuk dikaji saat ini. Merphin Panjaitan mengkaji Ujian Nasional dari perspektif demokrasi, di mana Merphin Panjaitan menilai Negara sering mengambil alih fungsi masyarakat, seperti pelaksanaan Ujian Nasional.

Tulisan ini merupakan evaluasi terhadap awal kinerja Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, dengan maksud untuk melanjutkan program yang tepat dan mengoreksi yang tidak tepat, agar perjalanan bangsa ini selalu berada pada arah yang tepat. Merphin Panjaitan mengamati, selama lima tahun ini pemerintah pusat dan daerah tidak focus dalam penyelenggaraan dan pemberdayaan Negara.. Seharusnya Negara lebih memfokuskan programmnya, seperti dalam penyelenggaraan dan pemberdayaan kaum miskin, pelestarian lingkungan hidup, pemberantasan korupsi, tapi nyang terjadi Negara justru mengambil alih fungsi masyarakat, seperti pelaksanaan Ujian Nasional. Harus diakui bahwa pelaksanaan Ujian Nasional yang digunakan untuk menentukan kelulusan pelajar SD, SMP, dan SMA menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan masyarakat. Sehingga diperlukan sikap arif dan bijaksana dalam memahami dan menelaah masalah Ujian Nasional agar tidak menambah kebingungan masyarakat.

Rangkuman

Dalam memaparkan gagasannya Sdr. Merphin Panjaitan menuliskan artikelnya ke dalam tiga bagian, yaitu : Pendahuluan dalam bentuk narasi tanpa judul, Guru dan Sekolah Menentukan Kelulusan Pelajar, serta Demokrasi Menyempurnakan Dirinya Sendiri. Pada pendahuluan Sdr. Merphin Panjaitan memaparkan perlunya evaluasi kinerja pemerintah di awal masa kerja cabinet untuk melanjutkan program yang tepat dan mengoreksi yang tidak tepat, agar perjalanan bangsa ini selalu berada pada arah yang tepat dan benar. Pada bagian ini Merphin Panjaitan menilai Negara justru mengambil alih fungsi masyarakat, seperti pelaksanaan Ujian Nasional.

Pada sub judul Guru dan Sekolah Menentukan Kelulusan Pelajar, penulis artikel mengemukakan berdasarkan prinsip Ujian Nasional seharusnya dihentikan dan penentuan kelulusannya ditentukan oleh guru dan sekolah masing – masing, karena mereka lebih tahu siapa diantara peserta didik yangf blulus dan yang tidak lulus. Penulis mengemukakan bahwa lulus dan tidaknya peserta didik ditentukan oleh pendidik dan lembaga pendidikan tempat peserta didik belajar / menuntut ilmu. Negara hanya mengatur lembaga pendidikan dan Undang – Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penulis mengatakan tidak satu pun dalam UU No. 20 tahun 2003 memberi kewenangan kepada pemerintah dan/atau pemerintah Daerah untuk menentukan kelulusan peserta didik.

Pada sub judul Demokrasi Menyempurnakan dirinya sendiri penulis artikel menilai demokrasi tidak berarti sempurna dalam segala hal. Demokrasi tidak memberikan jaminan atas kesejahteraan rakyat, tapi demokrasi membuka kesempatan seluas – luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menentukan kebijakan Negara, artinya kalau masyarakat menilai Ujian Nasional merugikan dan tidak diperlukan, maka masyarakat mempunyai hak untuk berjuang menuntut penghapusan Ujian Nasional. Menurut penulis hal seperti itu akan membuat demokrasi selalu dapat menyempurnakan dirinya.

Kritis

Artikel yang berjudul Tolak Ujian Nasional dan Kembalikan Penentuan Kelulusan Pelajar Kepada Guru dan Sekolah memang menyuguhkan kajian yang mendalam mengenai Ujian Nasional. Tetapi penulis hanya mengkaji dari satu sisi yaitu perspektif demokrasi. Ujian Nasional memang menjadi program pemerintah, namun banyak pihak yang menuntut Ujian Nasional dihapus, tetapi tidak sedikit yang meminta agar Ujian Nasional tetap dipertahankan. Melihat fenomena tersebut, seharusnya penulis artikel lebih arif dalam mengkaji Ujian Nasional. Pemilihan judul artikel menggunakan kalimat “ Tolak Ujian Nasional “ seakan – akan menunjukkan sudah tidak ada manfaat sedikitpun dari Ujian Nasional. Kalau dikaji lebih dalam kita akan mengetahui bahwa Ujian Nasional masih perlu dipertahankan dalam rangka pemetaan mutu pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 75 tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah ( SMP/MTs ), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa ( SMPLB ), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa ( SMALB ), dan Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Tahun Pelajaran 2009/2010 menyebutkan bahwa Ujian Nasional atau yang sering disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pada pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 75 tahun 2009 menyatakan Ujian nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Lebih lanjut dalam pasal 3 disebutkan bahwa hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk :

a. pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;

b. seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;

c. penentuan kelulusan peserta didik kepada program dan/atau satuan pendidikan;

d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam peningkatan mutu pendidikan.

Dengan memperhatikan kedua pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa Ujian Nasional bukanlah satu – satunya penentu kelulusan peserta didik. Hasil Ujian Nasional hanyalah salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan. Sebagaimana dijelaskan dalam Prosedur Operasional Standar ( POS ) Ujian Nasional SMP, MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010 Bab VI bahwa kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menyesuaikan criteria sebagai berikut :

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;

c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

d. lulus Ujian Nasional.

Disamping itu hasil UN diperlukan untuk pemetaan mutu pendidikan,artinya pemerintah menilai perlu senantiasa memantau peningkatan kualitas pendidikan di seluruh daerah agar tidak terjadi ketimpangan mutu pendidikan daerah satu dengan daerah lain. Dengan melihat manfaat hasil UN tentu masih sangat relevan untuk mempertahankan UN. Pemerintah harus mampu memberi solusi baru dalam pelaksanaan UN. Sebagaimana yang tertulis dalam Harian Kompas pada hari Jum’at, 17 Desember 2010 bahwa Pemerintah dan Badan Nasional Standar Pendidikan telah siap dengan formula baru penilaian kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Menteri Pendidikan Mohammad Nuh mengatakan dengan adanya formula baru yang mengevaluasi siswa secara komprehensif selama tiga tahun belajar,diharapkan polemik UN yang muncul tiap tahun akan berhenti.

Ketua BNSP Djemari Mardapi mengatakan penilaian kelulusan antara UN dan hasil ujian sekolah tidak lagi saling memveto,namun bias saling membantu.Untuk itu penilaian UN digabung dengan nilai ujian sekolah.Kelulusan siswa dari sekolah dengan melihat nilai gabungan rencananya akan dipatok nilai minimal 5,5. Nilai gabungan merupakan paduan nilai UN dan nilai dari sekolah untuk setiap mata pelajaran UN.Rumus yuang ditawarkan pemerintah untuk nilai gabungan = ( 0,6 x nilai UN ) + ( 0,4 x nilai sekolah ).Nilai sekolah dihitung dari nilai – nilai rata ujian sekolah dan nilai raport semester 3 – 5 untuk setiap mata pelajaran UN.

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan bobot UN mesti lebih besar dari nilai sekolah untuk mengatrol hasil kelulusan.Pasalnya dari data – data yang ada masih banyak sekolah yang me-mark up nilai siswa.Dengan formula baru ini, rencananya akan dipatok nilai tiap mata pelajaran minimal 4,0.Diharapkan nilai UN dan nilai sekolah akan jadi pendorong yang sangat penting bagi semua proses belajar sejak kelas 1 hingga kelas 3.Kita berharap formula yang ditawarkan pemerintah ini akan menjadi solusi bagi permasalahan UN yang muncul tiap tahun.

Kesimpulan

Akhirnay,tulisan Merphin Panjaitan yang berjudul “ Tolak Ujian Nasional dan Kembalikan Penentuan Kelulusan Pelajar Kepada guru dan Sekolah “ pantas mendapatkan apresiasi. Namun, melihat manfaat UN tentu lebih arif jika UN dipertahankan dengan formula baru yang bias diterima semua pihak.

Referensi

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah ( SMP/MTs ), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa ( SMPLB ), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah ( SMA/MA ), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa ( SMALB ), dan Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Tahun Pelajaran 2009 / 2010.

BNSP. 2009. Prosedur Operasional Standar ( POS ) Ujian Nasional SMP, MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009 / 2010.

Share this article :

+ komentar + 1 komentar

19 Mei 2011 pukul 09.50

Sanggar 7 memang oke ! Sarana meningkatkan profesinalisme Guru IPA. Bravo sanggar 7. Maju terus.....!!!!

Posting Komentar

 
Web ini dikembangkan oleh PUSAT MULTIMEDIA
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger