Selamat Datang di Web Kami

Kajian Kritis (Bhety Hapsari M, S.Pd.)

Rabu, 18 Mei 20110 komentar

TOLAK UJIAN NASIONAL DAN KEMBALIKAN PENENTUAN KELULUSAN PELAJAR KEPADA GURU SEKOLAH

(Suatu Kajian Kritis Terhadap Artikel Berjudul : Tolak Ujian Nasional dan Kembalikan Penentuan Kelulusan Pelajar Kepada Guru dan Sekolah, Tulisan : Merphin Panjaitan)

Oleh : Bhety Hapsari, S.Pd.

Pendahuluan

Tema yang diangkat Merphin Panjaitan relevan dan penting untuk dikaji saat ini. Merphin Panjaitan mengkaji Ujian Nasional dari perspektif demokrasi, di mana Merphin Panjaitan menilai Negara sering mengambil alih fungsi masyarakat, seperti pelaksanaan Ujian Nasional.

Diawal masa kerja kabinet baru ini, kita perlu evaluasi program pemerintah yang baru berlaku, untuk melanjutkan program yang tepat dan mengoreksi yang tidak tepat. Penulis mengamati, selama lima tahun ini pemerintah pusat dan daerah tidak fokus dalam penyelenggaraan negara. Seharusnya negara memfokuskan programnya, missal dalam perluasan lapangan kerja dan pemberdayaan kaum miskin, pelestarian lingkungan hidup, pembangunan infrastruktur dan pemantapan demikrasi dan pemberantasan korupsi. Tetapi negara justru sering mengambil alih fungsi masyarakat seperti pelaksanaan Ujian Nasional. Pelaksanaan Ujian Nasional yang digunakan untuk menentukan kelulusan pelajar SD, SMP, dan SMA, menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan masyarakat.

Rangkuman

Dalam memaparkan gagasannya Merphin Panjaitan menuliskan artikel ke dalam tiga bagian, yaitu : Pendahuluan dalam bentuk narasi tanpa judul, Guru dan sekolah Menentukan Kelulusan Peserta Didik, serta Demokrasi Menempurnakan Dirinya Sendiri.

Pada bagian Pendahuluan Merphin Panjaitan memaparkan perlunya mengevaluasi kinerja pemerintah di awal masa kerja kabinet untuk melanjutkan program yang tepat dan mengoreksi yang tidak tepat, sehingga perjalanan bangsa selalu berada pada arah yang tepat. Pada bagian ini Merphin Panjaitan menilai negara justru sering mengambil alih fungsi masyarakat, seperti pelaksanaan Ujian Nasional.

Pada bagian sub judul Guru dan Sekolah Menentukan Kelulusan Peserta Didik Penulis Mengemukakan berdasarkan prinsip subsidiaritas Ujian Nasional seharusnya dihentikan, dan penentuan kelulusan pelajar ditntukan oleh guru dan sekolah masing-masing, karena guru dan sekolah dapat menentukan lebih tepat pelajar yang lulus dan tidak lulus. Maka pemerintah tidak perlu membuat Ujian Nasional untuk menentukan kelulusan pelajar.

Lulus tidaknya pesrta didik ditentukan oleh pendidik dan lembaga pendidikan tempat peserta didik belajar. Negara tidak berwenang menentukan kelulusan peserta didik. Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 sudah mengatur Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional membagi dua tugas evaluasi, yaitu :

Ewaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan kepada pemerintah dan pemerintah daerah dimuat dalam pasal 59 ayat (1) : Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Penilaian hasil belajar peserta didik dan sekolah, dimuat dalam pasal 39 ayat (2) : Pendidikan merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pebelajaran,….,dan pasal 58 ayat (1) : Penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik.

Pasal 61 (2) : Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan. Setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Tidak satupun pasal dalam UU No 20 tahun 2003 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menentukan kelulusan peserta didik.

Digunakannya Ujian Nasional untuk menentukan kelulusan tidak menyelesaikan masalah pendidikan justru membuat masalah baru. Mutu pendidikan tidak akan pernah meningkat dalam negara yang pemerintahnya tidak mempercayai guru dan sekolah yang telah diakuinya sendiri.

Demokrasi Menyempurnakan Dirinya Sendiri

Sistem demokrasi dapat menyempurnakan dirinya sendiri, walaupun terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya tetapi rakyat tetap percaya bahwa kesempatan untuk menyempurnakannya tetap ada. Demokrai membuka kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menentukan kebijakan negara.

Kalau masyarakat menilai Ujian Nasional merugikan dan tidak diperlukan masyarakat mempunyai hak untuk berjuang menuntut penghapusannya. Mekanisme seperti ini akan membuat demokrasi selalu dapat menyempurnakan dirinya.

Demokrasi memberikan kesempatan, perubahan, agar selalu dapat menjawab persoalan masyarakat yang dari waktu ke waktu juga berubah. Perubahan tetap dalam kerangka demokrasi. Demokrasi dibuat untuk tujuan tertentu dan dengan proses tertentu. Demokrasi dalam prjalanannya telah meghasilkan prinsip-prinsip demokrasi. Penerapan prinsip-prinsip demokrasi akan tetap bertujuan untuk mewujudkan masyarakat dan negara demokrasi, dan dengan cara-cara yang demokratis.

Kritik

Artikel yang berjudul Tolak Ujian Nasional dan Kembalikan Penentuan Kelulusan Pelajar Kepada Guru dan Sekolah memang menyuguhkan kajian yang cukup mendalam mengenai Ujian Nasional banyak pihak yang setuju dengan hal itu, tetapi banyak pula yang kurang setuju dan tetap menginginkan adanya ujian nasional.

Peraturan Pemerintah Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010 menyebutkan bahwa Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dari pengertian ini kita mengetahui bahwa pemerintah sebagai pengemban amanat rakyat hendak melakukan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional.

Pada pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tersebut dinyatakan Ujian Nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Lebih lanjut dalam pasal 3 disebutkan bahwa Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk :

a. pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;

b. selesksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;

c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;

d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Dengan memperhatikan kedua pasal tersebut kita mengetahui bahwa Ujian Nasional bukanlah satu-satunya penentu kelulusan peserta didik. Hasil Ujian Nasional hanyalah salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Prosedur Opersi Standar (POS) Ujian Nasional SMP, MTS, SMPLB, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010 Bab IV Bahwa kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menyesauiakn kriteria sebagai berikut :

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;

c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

d. lulus Ujian Nasional.

Di samping itu hasil Ujian Nasional diperlukan untuk pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan. Artinya, pemerintah menilai perlu senantiasa memantau peningkatan kualitas pendidikan di seluruh daerah agar tidak terjadi ketimpangan mutu pendidikan satu daerah dengan daerah lainnya.

Kesimpulan

Akhirnya, tulisan Merphin Panjaitan berjudul “Tolak Ujian Nasional dan Kembalikan Penentuan Kelulusan Pelajar Kepada Guru dan Sekolah” pantas untuk mendapatkan apresiasi. Namun, melihat manfaat dari Ujian Nasional tentu lebih arif jika Ujian Nasional dipertahankan dengan formula baru yang bias diterima semua pihak.

Referensi

Peraturan Menteri Pendidikan Naional Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010.

BSNP.2009.Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional SMP, MTS, SMPLB, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010.

http://www.karawanginfo.com/?p:6191

Share this article :

Posting Komentar

 
Web ini dikembangkan oleh PUSAT MULTIMEDIA
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger