Selamat Datang di Web Kami

Kajian Kritis (Agus Dwianto, S.Pd.)

Rabu, 18 Mei 20110 komentar

Kajian Kritis :

Pertahankan Ujian Nasional dengan Formula Baru

(Suatu Kajian Kritis terhadap Artikel berjudul : Tolak Ujian Nasional dan Kembalikan Penentuan Kelulusan Pelajar Kepada Guru dan Sekolah, Tulisan : Merphin Panjaitan)

Oleh : Agus Dwianto, S.Pd.

Pendahuluan

Tulisan yang berjudul Tolak Ujian Nasional dan Kembalikan Penentuan Kelulusan Pelajar Kepada Guru dan Sekolah, dapat diakses di internet dengan alamat http://www.karawanginfo.com/?p=6191, diakses tanggal 25 Nopember 2010. Tulisan ini ditulis oleh Merphin Panjaitan yang mengaku sebagai Dosen Tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia.

Tema yang diangkat Merphin Panjaitan relevan dan penting untuk dikaji saat ini. Merphin Panjaitan mengkaji Ujian Nasional dari perspektif demokrasi, di mana Merphin Panjaitan menilai negara sering mengambil alih fungsi masyarakat, seperti pelaksanaan Ujian Nasional.

Tulisan tersebut merupakan evaluasi di awal masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu II, dengan masud untuk melanjutkan program yang tepat dan mengoreksi yang tidak tepat, sehingga perjalanan bangsa selalu berada pada arah yang tepat. Merphin Panjaitan mengamati, selama lima tahun ini pemerintahan pusat dan daerah tidak fokus dalam penyelenggaraan negara. Seharusnya negara memokuskan programnya,misalnya dalam perluasan lapangan kerja dan pemberdayaan kaum miskin, pelestarian lingkungan hidup, pembangunan infrastuktur dan pemantapan demokrasi dan pemberantasan korupsi. Tetapi yang terjadi, negara justru sering mengambil alih fungsi masyarakat, seperti pelaksanaan Ujian Nasional.

Harus diakui pelaksanaan Ujian Nasional yang digunakan untuk menentukan kelulusan pelajar SD, SMP dan SMA menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan masyarakat. Sehingga diperlukan sikap arif dan bijaksana dalam memahami dan menelaah masalah Ujian Nasional ini agar tidak menambah kebingungan masyarakat.

Rangkuman

Dalam memaparkan gagasannya Merphin Panjaitan menuliskan artikelnya ke dalam tiga bagian, yaitu : Pendahuluan dalam bentuk narasi tanpa judul, Guru dan sekolah Menentukan Kelulusan Peserta Didik, serta Demokrasi Menyempurnakan Dirinya Sendiri.

Pada bagian Pendahuluan Merphin Panjaitan memaparkan perlunya mengavaluasi kinerja pemerintah di awal masa kerja kabinet untuk melanjutkan program yang tepat dan mengoreksi yang tidak tepat, sehingga perjalanan bangsa selalu berada pada arah yang tepat. Pada bagian ini Merphin Panjaitan menilai negara justru sering mengambil alih fungsi masyarakat, seperti pelaksanaan Ujian Nasional.

Pada sub judul Guru dan sekolah Menentukan Kelulusan Peserta Didik, penulis artikel mengemukakan bahwa berdasarkan prinsip subsidiaritas Ujian Nasional seharusnya dihentikan, dan penentuan kelulusan seorang pelajar ditentukan oleh guru dan sekolahnya masing-masing, karena mereka lebih tahu siapa diantara pelajar yang lulus dan yang tidak lulus. Penulis artikel mengemukakan bahwa lulus tidaknya seorang peserta didik ditentukan oleh pendidik dan lembaga pendidikan tempat peserta didik itu belajar. Negara tidak berwenang menentukan kelulusan seorang peserta didik. Negara hanya mengatur lembaga pendidikan, tenaga pendidik dan kriteria yang digunakan untuk menentukan kelulusan seorang peserta didik, dan Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengatur seperti itu.

Penulis artikel menyatakan tidak satu pasal pun dalam UU No.20 tahun 2003 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah untuk menentukan kelulusan peserta didik. Penulis artikel juga menyatakan bahwa mutu pendidikan tidak akan pernah meningkat dalam negara yang pemerintahnya tidak mempercayai guru dan sekolah yang telah diakui/diakreditasinya sendiri.

Pada sub judul Demokrasi Menyempurnakan Dirinya Sendiri penulis artikel menilai bahwa demokrasi tidak berarti sempurna di dalam segala hal. Demokrasi tidak memberikan jaminan atas kesejahteraan rakyat, tetapi demokrasi membuka kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menentukan kebijakan negara,Artinya, kalau masyarakat menilai Ujian Nasional merugikan dan tidak diperlukan, masyarakat mempunyai hak untuk berjuang menuntut penghapusannya. Menurut penulis artikel mekanisme demokrasi seperti ini akan membuat demokrasi selalu dapat menyempurnakan dirinya.

Kritik

Artikel yang berjudul Tolak Ujian Nasional dan Kembalikan Penentuan Kelulusan Pelajar Kepada Guru dan Sekolah memang menyuguhkan kajian yang cukup mendalam mengenai Ujian Nasional. Tetapi, sayangnya penulis artikel hanya mengkaji dari satu sisi yaitu perspektif demokrasi. Ujian Nasional memang menjadi program pemerintah yang kontroversial. Banyak pihak menuntut Ujian Nasional dihapus, tetapi tidak sedikit pula yang meminta agar Ujian nasional dipertahankan.

Melihat fenomena tersebut, seharusnya penulis artikel lebih arif lagi mengkaji Ujian Nasional. Pemilihan judul artikel menggunakan kalimat “Tolak Ujian Nasional” seakan-akan menunjukkan bahwa sudah tidak ada kebaikan atau manfaat sedikit pun dari Ujian Nasional. Padahal kalau kita kaji lebih dalam kita akan mengetahui bahwa Ujian Nasional masih perlu dipertahankan dalam rangka pemetaan mutu pendidikan secara nasional.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah(SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010 menyebutkan bahwa Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dari pengertian ini kita mengetahui bahwa pemerintah sebagai pengemban amanat rakyat hendak melakukan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional.

Pada Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tersebut dinyatakan Ujian Nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Lebih lanjut dalam Pasal 3 disebutkan bahwa Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk :

a. pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;

b. seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;

c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;

d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Dengan memperhatikan kedua pasal tersebut kita mengetahui bahwa Ujian Nasional bukanlah satu-satunya penentu kelulusan peserta didik. Hasil Ujian Nasional hanyalah salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional SMP, MTS, SMPLB, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010 Bab VI bahwa kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menyesuaikan kriteria sebagai berikut :

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;

c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

d. lulus Ujian Nasional

Di samping itu hasil Ujian Nasional diperlukan untuk pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan. Artinya, pemerintah menilai perlu senantiasa memantau peningkatan kualitas pendidikan di seluruh daerah agar tidak terjadi ketimpangan mutu pendidikan satu daerah dengan daerah lainnya.

Melihat manfaat hasil Ujian Nasional tersebut tentu masih sangat relevan untuk mempertahankan Ujian nasional. Pemerintah harus mampu member solusi atau formula baru dalam pelaksanaan Ujian Nasional ini. Sebagaimana yang ditulis dalam Harian Kompas pada hari Jumat, 17 Desember 2010 bahwa Pemerintah dan Badan Standar Pendidikan Nasional telah siap dengan formula baru penilaian kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan dengan adanya formula baru yang mengevaluasi siswa secara komprehensif selama tiga tahun belajar, polemik UN yang muncul tiap tahun diharapkan bisa berhenti.

Ketua BSNP Djemari Mardapi mengatakan penilaian kelulusan antara UN dan hasil belajar di sekolah tidak lagi saling memveto, namun bisa saling membantu. Untuk itu, penilaian UN digabung dengan nilai dari sekolah. Kelulusan siswa dari sekolah dengan melihat nilai gabungan rencananya dipatok minimal 5,5. Nilai gabungan merupakan perpaduan nilai UN dan nilai sekolah untuk setiap mata pelajaran UN.

Rumus yang ditawarkan pemerintah untuk nilai gabungan = (0,6 x nilai UN) + (0,4 x nilai sekolah). Nilai sekolah dihitung dari nilai rata-rata ujian sekolah dan nilai rapor semester 3-5 untuk tiap mata pelajaran UN.

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan bobot UN mesti lebih besar dari nilai sekolah untuk mengontrol hasil kelulusan. Pasalnya, dari data-data yang ada masih banyak sekolah yang me-mark up nilai siswa. Dengan formula baru ini, rencananya akan dipatok nilai tiap mata pelajaran minimal 4,00. Integrasi nilai UN dan nilai sekolah ini diharapkan jadi pendorong untuk menganggap penting semua proses belajar sejak kelas 1 hingga kelas 3.

Kita berharap formula baru yang ditawarkan pemerintah ini menjadi solusi bagi permasalahan Ujian Nasional yang muncul tiap tahun.

Kesimpulan

Akhirnya, tulisan Merphin Panjaitan berjudul “Tolak Ujian Nasional dan Kembalikan Penentuan Kelulusan Pelajar Kepada Guru dan Sekolah” pantas untuk mendapat apresiasi. Namun, melihat manfaat dari Ujian Nasional tentu lebih arif jika Ujian Nasional dipertahankan dengan formula baru yang bisa diterima semua pihak.

Referensi

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah(SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010.

BSNP. 2009. Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional SMP, MTS, SMPLB, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010.

Share this article :

Posting Komentar

 
Web ini dikembangkan oleh PUSAT MULTIMEDIA
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger