Selamat Datang di Web Kami

Kajian Kritis (Wenty Rahayu, S.Pd)

Rabu, 18 Mei 20110 komentar

TERIMA UJIAN NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU PENENTU KELULUSAN

(Suatu Kajian Kritis terhadap Artikel berjudul : Tolak Ujian Nasional dan Kembalikan Penentuan Kelulusan Pelajar kepada Guru dan Sekolah, Tulisan : Merphin Panjaitan)

Oleh : Wenty Rahayu, S.Pd

Pendahuluan

Tulisan yang berjudul Tolak Ujian Nasional dan Kembalikan Penentuan Kelulusan Pelajar Kepada Guru dan Sekolah, dapat diakses tanggal 25 Nopember 2010. Artikel ini ditulis oleh Merphin Panjaitan yang mengaku sebagai Dosen Tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia.

Tema yang diangkat Merphin Panjaitan sangat relavan dan penting untuk dikaji saat ini. Merphin Panjaitan menilai Negara sering mengambil alih fungsi masyarakat, seperti pelaksanaan Ujian Nasional.

Merphin mengamati, selama lima tahun ini pemerintah pusat dan daerah tidak focus dalam penyelenggaraan Negara. Seharusnya Negara memfokuskan programnya pada sasaran yang tepat, misalnya dalam perluasan lapangan kerja dan pemberdayaan kaum miskin, pelestarian lingkungan hidup, pembangunan infrastruktur dan pemantapan demokrasi serta pemberantasan korupsi. Tetapi yang terjadi, Negara justru sering mengambil alih fungsi masyarakat, seperti pelaksanaan Ujian Nasional.

Pemerintah hendaknya bisa menerima, bahwa Ujian Nasional yang digunakan untuk menentukan kelulusan menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan masyarakat. Sehingga memang harus diperlukan sikap arif dan bijaksana dalam memahami dan menelaah masalah Ujian Nasional ini agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Rangkuman

Dalam memaparkan gagasannya Merphin Panjaitan menuliskan artikelnya ke dalam tiga bagian, yaitu : Pendahuluan dalam bentuk narasi tanpa judul, Guru dan Sekolah Menentukan Kelulusan Peserta Didik, serta Demokrasi Menyempurnakan Dirinya Sendiri.

Pada bagian Pendahuluan, Merphin Panjaitan memaparkan perlunya mengevaluasi kinerja pemerintah di awal masa kerja cabinet untuk melanjutkan program yang tepat dan mengoreksi yang tidak tepat, sehingga pejalanan bangsa selalu berada pada arah yang tepat. Pada bagian ini Merphin Panjaitan menilai Negara justru sering mengambil alih fungsi masyarakat, seperti pelaksanaan Ujian Nasional.

Pada sub judul Guru dan Sekolah Menentukan Kelulusan Peserta Didik, Merphin mengemukakan bahwa berdasarkan prinsip subsidiaritas Ujian Nasional seharusnya dihentikan, dan penentuan kelulusan seorang pelajar ditentukan oleh guru dan sekolahnya masing-masing, karena mereka lebih tahu siapa diantara pelajar yang lulus dan yang tidak lulus. Merphin juga mengemukakan bahwa lulus tidaknya seorang peserta didik ditentukan oleh pendidik dan lembaga pendidikan tempat peserta didik belajar. Negara tidak berwenang menentukan kelulusan seorang peserta didik. Negara hanya mengatur lembaga pendidikan, tenaga pendidik dan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengatur seperti itu.

Merphin Panjaitan menyatakan bahwa tidak ada satu pasal pun dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah untuk menentukan kelulusan peserta didik. Penulis artikel juga menyatakan bahwa mutu pendidikan tidak akan pernah meningkat dalam suatu Negara yang pemerintahnya tidak mempercayai guru dan sekolah yang telah diakui/diakreditasinya sendiri.

Kritik

Artikel yang berjudul : Tolak Ujian Nasional dan Kembalikan Penentuan Kelulusan Pelajar Kepada Guru dan Sekolah, memang menyuguhkan kajian yang cukup mendalam mengenai Ujian Nasional. Tetapi sepertinya penulis artikel hanya mengkaji dari satu sisi saja, yaitu prespektif demokrasi. Ujian Nasional memang menjadi program pemerintah yang controversial. Banyak pihak yang menuntut Ujian Nasional dihapus, walaupun tidak sedikit pula yang meminta agar Ujian Nasional dipertahankan.

Melihat kenyataan tersebut, seharusnya penulis artikel lebih arif lagi dalam mengkaji Ujian Nasional. Pemilihan judul dengan kalimat “Tolak Ujian Nasional“ seakan-akan menunjukkan bahwa sudah tidak ada sisi yang baik atau manfaat sedikitpun dari Ujian Nasional. Padahal kalau kita kaji lebih dalam, akan kita merasakan bahwa Ujian Nasional masih perlu dipertahankan dalam rangka pemetaan mutu pendidikan secara nasional.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010 menyebutkan bahwa Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dari pengertian ini kita bisa mengetahui bahwa pemerintah sebagai pengemban amanat rakyat hendaknya melakukan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional.

Pada pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tersebut disebutkan bahwa Ujian Nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada masa pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Lebih lanjut dalam pasal 3 disebutkan bahwa hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk :

  1. Pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
  2. Seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
  3. Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
  4. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Dengan memperhatikan kedua pasal tersebut kita mengetahui bahwa Ujian Nasional Bukanlah satu-satunya penentu kelulusan peserta didik. Hasil Ujian Nasional sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional SMP, MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011 BAB VI, bahwa kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan memperhatikan criteria sebagai berikut :

a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan;

c. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

d. Lulus Ujian Nasional.

Dari uraian di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa,kelulusan anak didik kita tidak semata-mata diperoleh dari hasil Ujian Nasional.

Sehubungan dengan adanya kritik yang banyak muncul di masyarakat, akhirnya Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai criteria keulusan peserta didik, Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 45 Tahun 2010 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011, dalam pasal 5, bahwa :

(1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMk apabila peserta didik telah memenuhi criteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.

(2) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan semester 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rapor.

(3) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4 dan semester 5 untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.

Kemudian di lanjutkan lagi dalam pasal 6, disebutkan pula :

(1) Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan NA.

(2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.

(3) Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).

Dari uraian diatas, kita bisa berharap bahwa dengan criteria kelulusan yang baru itu dapat memberikan solusi bagi permasalahan Ujian Nasional di masyarakat.

Kesimpulan

Akhirnya tulisan Merphin Panjaitan yang berjudul “Tolak Ujian Nasional dan Kembalikan Penentunan Kelulusan Pelajar Kepada Guru dan Sekolah” pantas di hargai, tapi dengan melihat manfaat Ujian nasional maka hendaknya Ujian Nasional masih bisa diterima, sebagai salah satu penentu kelulusan sekolah.

Referensi

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 Tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah(SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010.

BNSP. 2011. Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2010/2011.

Share this article :

Posting Komentar

 
Web ini dikembangkan oleh PUSAT MULTIMEDIA
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger